Puguh Kribo Bantu Pembelaan Hukum Seorang Terduga Maling Kotak Amal Dengan Tuntutan 3,6 Tahun Kini Hakim Putuskan 7 Bulan


Jakarta,Jurnalis169.com - Pengacara Nyentrik dengan ciri khas rambutnya beda dari pada yang lain biasa disebut mas Puguh Kribo ini selain beliau menjadi musisi legend gitaris dunia, uniknya saat ini beliau juga sebagai lauyers dengan gelar magister hukum (S2) dan saat ini juga sedang sibuk mengambil program doktor (S3)

Saat ditemui sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mas puguh terlihat sedang memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa Nurul Huda bin Komarudin yang melakukan pencurian uang Kotak Amal sebesar Rp. 2.460.300,- (Dua juta empat ratus enam puluh tiga ratus rupiah) yang terjadi di sebuah Masjid dikawasan Jalan Karya II, kelurahan Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat.

"Terdakwa Nurul Huda ini diketahui adalah anak Marbot (pengurus masjid) yang sudah mengabdi kepada Masjid lebih kurang 30 tahun lamanya, dan Nurul Huda juga adalah sebagai ustad pengajar kepada anak - anak untuk membaca dan menulis Quran, dan juga pandai mengaji di setiap kegiatan majeis di Masjid tersebut.Dari informasi warga Nurul Huda ini juga menjabat sebagai sekretaris di DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) sejak tahun 2021-2024" ujar Puguh Kribo kepada awak media, Kamis (20/03/2025).

Lebih lanjut, Puguh Kribo menjelaskan bahwa dalam fakta hukum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kesaksian ketua DKM yang bernama Mursid sebagai Saksi I tidak sama dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian Tanjung Duren, dan tidak mengetahui dan tidak menangkap secara langsung Terdakwa Nurul Huda mencuri uang.

Kemudian, saksi 2 yang bernama Ardiansyah juga tidak mengetahui secara langsung terdakwa mencuri uang, bahkan tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa tersebut, dan saksi 3 Aryadi yang juga tidak mengetahui secara langsung pada saat penangkapan terdakwa Nurul Huda tersebut. 

Dalam pemaparan fakta hukum di nota keberatan, Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa Nurul Huda juga bertugas membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada ketua DKM, Dan untuk itu terdakwa meminjam kunci kotak amal kepada Mursid pada pertengahan bulan Pebruari 2024, untuk menghitung jumlah total uang yang ada dalam kotak amal, dan dilaporkan secara berkala kepada ketua DKM.

"Dalam dakwaan, nota keberatan, tanggapan, Pledoi, Replik, Duplik, dan kesaksian, serta dalam fakta persidangan sejak digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, barang bukti kotak Amal besi berwarna hijau tidak pernah dihadirkan dalam setiap agenda persidangan, bahwa barang bukti tidak secara langsung disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. dan Barang bukti adalah benda yang digunakan atau dihasilkan dalam tindak pidana" imbuh Puguh.

Advokat Dr.(c) Puguh Kribo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M(c) menghadirkan 2 orang saksi dalam fakta persidangan bernama Agustiyano dan Januar Pribadi juga telah menerangkan, terdakwa Nurul Huda  juga akan mengganti uang kerugian sebesar Rp. 5.000.000, dan ditambahkan Rp. 5.000.000,-, kepada DKM, dengan tujuan untuk menerapkan Restorasi Justice sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2024.

"Pihak keluarga telah mencoba mediasi mohon pengampunan dan untuk menjalankan perdamaian atau islah sejak Oktober 2024 dengan Pihak DKM Masjid tersebut, akan tetapi pihak DKM menolak untuk memberikan pengampunan dan proses hukum terus berlanjut" bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Puguh Kribo mengatakan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025, Majelis Hakim mengetok palu dan memutuskan bahwa Nurul Huda di Putus 7 bulan dikurangi selama menjalani tahanan di Rumah tahanan, dan terdakwa Nurul Huda pikir-pikir untuk Banding. 

Diketahui sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak sesuai dengan Tuntutan yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan Penasehat Hukum Nurul Huda, dikenal sang Pengacara Nyentrik dengan panggilan akrab Puguh Kribo, mengatakan akan mengikuti prosedur hukum, "Apapun upaya hukum yang dilakukan yang jelas kita sebagai lawyer bertanggung jawab atas kebebasan klien yang sudah ditahan di rutan, dan 7 bulan adalah putusan yang juga kurang adil, karena kerugian hanya Rp. 2.460.300,- , jadi merupakan Tipiring (tindak pidana ringan), jadi kalo dituntut dengan 3,6 tahun jelas sangat berlebihan" tutup Puguh Kribo (*Red)
Diberdayakan oleh Blogger.