Pengecer Tidak Diperbolehkan Jualan Gas Elpiji 3 KG Mulai Februari 2025 Berikut ini Penjelasannya..!!
Jakarta, Jurrnalis169.com – Penjualan gas elpiji jenis ukuran tiga kilogram melalui pengecer kini tidak lagi diperbolehkan mulai tanggal 1 Februari 2025 melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan saat ini pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi tiga kilogram tersebut harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depannya, para pengecer yang bertransformasi menjadu pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.Yuliot mengatakan transformasi ini akan memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg dapat dihindari.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Dwiyono mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Sebab, adanya kebijakan itu ia tidak bisa lagi jualan gas elpiji jenis 3 kg tersebutt di rumahnya.
Post a Comment