Pencuri Uang Kotak Amal Dituntut 7 Tahun, Tokoh Pemuda Jakbar Angkat Bicara, Miris Melihat Kasus Ini..!!

Jakarta Barat,Jurnalis169.com - Sebuah tuntutan terdakwa kasus pencurian kotak amal dinilai terlalu berlebihan. Hal ini Kuasa Hukum Puguh Triwibowo katakan saat mengikuti agenda sidang saksi terdakwa berinisial, (NH), diketahui akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 26 Februari 2025.

"Iya, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Tuntutan tersebut terlalu mengada - ada. Tidak sepantasnya kasus kotak amal, kok dituntutnya 7 tahun. Sedangkan Hakim saja saat persidangan tadi sampai mengucapkan rasa keprihatinan dengan kejadian ini" ucapnya kepada awak media. Kamis 27 Februari.

Lebih jauh Puguh mengatakan, fakta persidangan pekan lalu pelapor bernama Mursid mengatakan, bahwa Terdakwa tidak tertangkap tangan membawa uang hasil curian dari kotak amal. 

Selain Mursid, saksi Ardiansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baroto juga tidak melihat secara langsung perbuatan Terdakwa tersebut.

Puguh menilai kasus yang menjerat klien nya itu terkesan dipaksakan. "Sebab, Terdakwa saat dituduh mencuri uang dari dalam kotak amal, yang anak kuncinya itu boleh minta dari tangan Ketua Dewan Kepengurusan Masjid (DKM-Red)," imbuhnya.

Pengacara dengan sapaan Puguh Kribo menjelaskan, sidang kali ini dua orang saksi dari terdakwa mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. "Dimana saat itu terdakwa dituduh mencuri uang dari dalam kotak amal masjid, namun saksi mengatakan terdakwa tidak membawa uang hasil curian tersebut," jelasnya.

Dari tuduhan itu, Puguh berujar, sehingga terdakwa bersedia untuk kembalikan dengan nominal yang berlipat ganda. 

"Kalau dari laporan kerugian uang yang dicuri, kurang lebi0h sekitar Rp. 2.462.000. Karna dituduh mencuri, maka itu, klien kami berniat baik dan bersedia untuk mengembalikan dengan nominal lebih, siap kembalikan Rp 10 juta," katanya.

Sebagai informasi, Terdakwa NH dilaporkan atas kasus pencurian uang dari dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin, di Jalan Sosial Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi pada bulan November 2024 silam dan sempat direkam oleh warga sehingga video rekaman tersebut viral. Terdakwa diintrogasi puluhan warga karena dianggap sebagai orang yang membuat kunci ganda kotak amal masjid.

"Dalam fakta hukum persidangan, hakim meminta untuk semua bisa saling toleransi dan memaafkan sekaligus berbenah dalam management keuangan masjid. Terlepas dari perbuatan terdakwa agar tidak terulang yang kedua kalinya," tutup pengacara berambut kribo.

Salah satu saksi dari kuasa hukum juga menjelaskan "Dirinya sebagai tokoh pemuda di wilayah tersebut sempat berusaha menjadi pihak mediasi antara keluarga dengan pihak DKM Masjid Al Muttaqien yang dimana dia ikut serta membantu itikad baik keluarga untuk mengganti uang kotak amal tersebut dengan nominal RP.10 juta rupiah agar uang tersebut bisa bermanfaat untuk masjid tersebut dan ummat" ucap Agoes bison saat dikonfirmasi.

Agoes Bison selanjutnya mengatakan dirinya melihat miris dengan adanya peristiwa tersebut yang dimana diduga pelaku ini bukan orang lain melainkan tokoh agama dan masih kepengurusan sebagai sekretaris DKM masjid yang sangat berperan penting di wilayah tersebut dalam syiarkan agama seperti mengaji, imam sholat dan mengajarkan hadro kepada anak - anak, kenapa pihak DKM yang terpilih saat ini masih bersikeras memaksakan agar pelaku dipenjara, padahal menurut. Agoes Bison selaku tokoh yang mengerti bidang hukum tersebut mengatakan peristiwa ini bisa dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perma no 2 taun 2012 dan pertimbangan lainnya yang harus diutamakan restorative justice.

Oleh karena itu harapan dia kepada hakim agar nanti pelaku dputus bebas karena pertimbangan pelaku sudah menjalani hukuman tersebut sudah 5 bulan lamanya.tutup Agoes Bison
Diberdayakan oleh Blogger.