Bareskrim Mabes Polri Akan Periksa Sejumlah Pejabat Kabupaten dan ATR BPN Terkait Pagar Laut di Tanggerang

Tanggerang, Jurnalis169.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod Kabupaten Tangerang, pejabat Kementerian ATR/BPN hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan terkait kasus pagar laut di wilayah kabupaten Tangerang.

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan Lurah, Kementerian atau BPN,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (1/2/2025). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP.

Selain itu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang sudah didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI. Sementara itu, kepolisian juga menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Diberdayakan oleh Blogger.