Prabowo Subianto Umumkan Yang Punya Barang Mewah Akan Kena PPN 12%
Jakarta, Jurnalis169.com. - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu." kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Post a Comment