Liu Fei Korban Penyiraman Air Keras Cacat Permanen, Pelaku Hanya Dihukum 1 Tahun 6 Bulan



Jakarta, jurnalis169.com : Kebaikan dibalas dengan keburukan (kejahatan), hal tersebut adalah gambaran yang menimpa seorang korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh rekannya sendiri. 

Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun tidak berhenti sampai disitu, Korban yang mengalami luka bakar sehingga mengakibatkan catat permanen, matanya buta, itu tidak puas dengan Putusan Pengadilan, lantaran terdakwa hanya dijerat hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Menurutnya tidak setimpal dengan kerugian dan dideritanya.

Adalah Liu Fei korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh Li Ji Zhang atau akrab disapa Fajar sahabatnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu.

Kepada awak media pada Rabu (08/01/2025), Liu Fei menceritakan tentang dirinya dengan Hendra sahabat yang selama ini ia support justeru menghianati, ia mengatakan, “Awalnya sebelum kejadian kasus ini, terdakwa meminjam uang sedikit-sedikit yang akhirnya jadi banyak. Karena tidak ada profit dan pengembalian uang, akhirnya uang diminta kembali. Sampai akhirnya pada saat diminta uangnya, korban dijanji-janji terus dan terjadilah tindak pidana penganiayaan,” ujar Liu Fei.

Lebih lanjut, Liu Fei ini mengatakan bahwa terdakwa banyak menipunya. Setelah mengetahui hal itu, korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uangnya. Dalam keterangan korban, dia (terdakwa) menolak untuk membayar kembali dan menemukan seorang pembunuh untuk membunuhnya di Indonesia.

“Dia sengaja menyebarkan rumor bahwa saya memperkosanya, pembantu di rumah kemudian mengatakan bahwa sopirnya (terdakwa) menyukai pembantu tersebut dan menyiramkan cairan asam ke tubuh saya untuk membalaskan dendam pembantu tersebut. Dia menciptakan ilusi bahwa semuanya tidak ada hubungannya dengan dia, bahkan dia membayar sopirnya untuk melakukan kekerasan terhadap saya,” jelasnya.

Mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Korban merasa tidak ada keadilan. Kepada awak media ia mengatakan mengalami luka berat dan cacat seumur hidup.

“Karena disiram cairan asam, 35 % kulit saya terbakar, wajah saya rusak, dan mata saya buta. Akibatnya perusahaan saya tutup. Namun pelaku hanya divonis satu tahun enam bulan, ada kemungkinan menyuap hakim” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, korban menyatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, terdakwa telah mengintainya selama dua minggu, “Penjahat itu menyuruh sopirnya berjongkok di dekat rumah saya selama lima belas hari dan kemudian menuangkan cairan asam ke tubuh saya ketika dia melhat saya. Ini adalah pembunuhan berencana, namun pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya karena penyerangan” bebernya.

“Jadi ada pengintaian sebelum penyerangan, di pengadilan juga diakui bahwa pelaku penyiraman mengintai, sebenarnya kasus ini adalah pembunuhan berencana karena ada pengintaian” sambungnya.

Menurut korban, terdapat cukup bukti untuk membuktikan bahwa pihak lain melakukan pembunuhan berencana.

Selanjutnya, orang tua korban belum bisa menerima atas kejadian yang menimpa putra satu-satunya itu, “Mamah setiap hari menangis, adat orang cina itu mengutamakan laki-laki. Jadi seperti harga diri keluarga diinjak oleh terdakwa” pungkasnya.

Selain itu, Korban mengatakan Perusahaanya terpaksa tutup dan kini keluarganya terbebani hutang untuk biaya berobat, “Saya sekarang tidak bisa mengurus diri sendiri dan tidak bisa hidup sendiri. Saya harus memiliki seseorang yang menjaga saya setiap saat. Perusahaan saya pun terpaksa tutup karena cedera saya. Keluarga saya juga terbebani dengan hutang yang sangat besar karena biaya pengobatan atas cideras saya” ungkap Korban.

Korban mengaku memiliki 1 (satu) kakak perempuan yang membantu menjaganya bersama orang tuanya yang saat ini Liu Fei berada di Cina karena dalam tahap penyembuhan.  


Kronolois Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Bahwa Terdakwa Li Ji Zhang Alias Fajar anak dari Ji Qiang bersama-sama dengan Hendra Susanto Alias Hendra Bin Kilansyah (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) dan Riki Maulana (Anggota TNI Aktif) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat depan Indomaret Sekitar Gerbang Perumahan Cluster Palmyra, Jalan Jalur Sutera Utara, RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, "Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat" yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2024 Saksi RIKI MAULANA dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke rumahTerdakwa yang beralamat di Cluster Miami Blok Miami 5 No. 77 PIK 2 Jakarta Barat namun Saksi RIKI MAULANA tidak bisa datang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib 2024 Saksi RIKI MAULANA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Cluster Miami Blok Miami 5 No. 77 PIK 2 Jakarta Barat, selanjutnya di dalam ruang tamu rumah tersebut Saksi RIKI MAULANA mengobrol dengan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa bercerita kepada Saksi RIKI MAULANA mengenai Saksi LIU FEI yang pernah memperkosa ibu mertua, keponakan yang berumur 13 tahun dan pembantu dari Saksi LIU FEI yangmembuat Terdakwa marah terhadap perbuatan dari Saksi LIU FEI, selanjutnya Terdakwa berniat untuk membuat pelajaran terhadap Saksi LIU FEI dengan cara mencelakainya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIKI MAULANA untuk ingin membuat Saksi LIU FEI tidak bisa melihat lagi lalu Saksi RIKI MAULANA mengatakan kepada Saksi LIU FEI untuk mencari orang yang bisabekerja. Kemudian Saksi RIKI MAULANA menghubungi Saksi OGES LEONARD (Anggota Polri Brimob Cikeas) dan menyampaikan keinginan dari Terdakwa tersebut lalu Saksi OGES LEONARD pun bersedia untuk membantu Saksi RIKI MAULANA. Kemudian Saksi RIKI MAULANA bertanya kepadaSaksi OGES LEONARD cara melukai Saksi LIU FEI,lalu Saksi OGES LEONARD menyampaikan kepada Saksi RIKI MAULANA dengan cara menyiram Saksi LIU FEI menggunakan air keras. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 Saksi RIKI MAULANA menghubungi Terdakwa untuk memberitahu sudah ada orang yang bersedia bekerjauntuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi RIKI MAULANA alamat rumah Saksi LIU FEI yaitu di Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA mulai mencari rumah Saksi LIU FEI di Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang dengan tujuan mengambar situasilokasi untuk melancarkan penyiraman air keras tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA Warna Abu-Abu. 

Kemudian pada tanggal 3, 4 dan 5 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA melakukan pengambaran lokasi bersama dengan Saksi OGES LEONARD dengan cara masuk ke dalam perumahan dan mencari dimana lokasi yang tepat untuk melakukan penyiraman air keras tersebut namun tidak melihat atau bertemu dengan Saksi LIU FEI. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA bersama Saksi OGES LEONARD pergi membeli air keras di Toko Kimia Dhadosshae yang beralamat di JI. Alternatif Cibubur No. 10 Cileungsi Kab. Bogor dengan tempat berupa jerigen kecil polos ukuran 1 liter dengan tulisan HCL dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setelah dicoba oleh Saksi RIKI MAULANA dengan cara memasukan salah satu jarinya kedalam jerigen tersebut dengan efek terasa panas. Selanjutnya Saksi RIKI MAULANA bersama Saksi OGES LEONARD pergi membeli air keras di toko lain namun tokonya tutup lalu keesokan harinya tanggal 7 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA menemuiSaksi OGES LEONARD dan memperlihatkan video dari handphone Saksi RIKI MAULANA telah mendapatkan air keras di TokoMaterial daerah Gunung Putri dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dalam kemasan botol polos tanpa tulisan namun setelah dicoba oleh Saksi RIKI MAULANA dengan cara memasukan salah satu jarinya ke dalam jerigen tersebut dengan efek tangan Saksi RIKI MAULANA gatal. Kemudian air keras yang dipergunakan oleh Saksi RIKI MAULANA untuk melakukan penyiraman terhadap Saksi LIU FEI adalah air keras di dalam jerigen kecil polos ukuran 1 liter dengan tulisan HCL yang Saksi RIKI MAULANA pindahkan ke dalam botol yang terbuat dari aluminium (tumbler air panas) milik Saksi RIKI MAULANA.

Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024 Saksi OGES LEONARD memberitahukan kepada Saksi RIKI MAULANA tidak bisa ikut melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan sedang bertugas melakukan pengamanan pemilu. Selanjutnya Saksi RIKI MAULANA menghubungi dan mengajak HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH dengan terlebih dahulu menceritakan niat Saksi RIKI MAULANA kepada Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH untuk menyiramkan air keras kepada Saksi LIU FEI lalu Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH pun mengiyakan dan menerima ajakan tersebut serta bersedia ikut. Kemudian pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO AliasHENDRA Bin KILANSYAH melakukan pengambaran lokasi rumah Saksi LIU FEI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH namun tetap tidak bertemu dengan Saksi LIU FEI.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi RIKI MAULANA janjian bertemu dengan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH di belakang Trakindo Cilandak Jakarta Selatan untuk mencari Saksi LIU FEIyang mana pada saat itu Saksi RIKI MAULANA sudah membawa air keras yang tersimpan di dalam botol yang terbuat dari aluminium dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat milik Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH yang mana pada saat itu Saksi RIKI MAULANA menggunakan jaket ojek online GRAB dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA BinKILANSYAH menggunakan Hodie (sweater) warna abu-abu dan mengenakan topi warna hitam. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH sampai di depan Bank OCBC yang berada di daerah Alam Sutera yang berada di dekat Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 KelurahanKunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang dengan mengawasi daerah setempat untuk mencari keberadaan Saksi LIU FEI selanjutnya 2 jam kemudian Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berpindah posisi dengan tetap melihat situasi sekitar. Selanjutnya sekira pukul 19.25 Wib ketika posisi Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRASUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berada di depan Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH melihat Saksi LIU FEI berjalan keluar dari dalam komplek perumahan melalui pintu pejalan kaki lalu menuju ke depan Indomaret yang berada di Pintu Gerbang Komplek yang mana saat itu Saksi LIU FEI sedang menelpon seketika Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH mengatakan kepada Saksi RIKI MAULANA "itu bukan bang orangnya bang" lalu Saksi RIKI MAULANA menjawab "iya itu orangnya". Kemudian Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berjalan menuju kearah samping Indomaret tepatnya tetap berada di pinggir jalan lalu Saksi RIKI MAULANA berjalan mengendarai sepeda motor memutarbalik untuk menuju ke posisi dimana Saksi LIU FEI berada tepatnya di depan Indomaret tersebut dengan sudah membawa air keras yang tersimpan di dalam botol aluminium dan Saksi RIKI MAULANA tetap berada di motor untuk memperhatikan situasi sekitar setelah itu Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berada di dekat Saksi LIU FEI dan menyiramkan air keras tersebut kepada Saksi LIU FEI lalu Saksi LIU FEI pun berlari ke arah dalam komplek melalui pintu pejalan dan tidak lama Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berlari menuju ke motor dan langsung naik di belakang dengan mengatakan "ayo bang gas bang, gas bang DRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH langsung mengarah ke Rintaro dengan kecepatan tinggi dengan maksud melarikan diri lalu selanjutnya kembali. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB 2024 Saksi RIKI MAULANA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Cluster Miami Blok Miami 5 No. 77 PIK 2 Jakarta Barat, selanjutnya di dalam ruang tamu rumah tersebut Saksi RIKI MAULANA mengobrol dengan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa bercerita kepada Saksi RIKI MAULANA mengenai Saksi LIU FEI yang pernah memperkosa ibu mertua, keponakan yang berumur 13 tahun dan pembantu dari Saksi LIU FEI yang membuat Terdakwa marah terhadap perbuatan dari Saksi LIU FEI, selanjutnya Terdakwa berniat untuk membuat pelajaran terhadap Saksi LIU FEI dengan cara mencelakainya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIKI MAULANA untuk ingin membuat Saksi LIU FEI tidak bisa melihat lagi lalu Saksi RIKI MAULANA mengatakan kepada Saksi LIU FEI untuk mencari orang yang bisa bekerja. Kemudian Saksi RIKI MAULANA menghubungi Saksi OGES LEONARD (Anggota Polri Brimob Cikeas) dan menyampaikan keinginan dari Terdakwa tersebut lalu Saksi OGES LEONARD pun bersedia untuk membantu Saksi RIKI MAULANA. Kemudan Saksi RIKI MAULANA bertanya kepada Saksi OGES LEONARD cara melukai Saksi LIU FEI, lalu Saksi OGES LEONARD menyampaikan kepada Saksi RIKI MAULANA dengan cara menyiram Saksi LIU FEI menggunakan air keras. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 Saksi RIKI MAULANA menghubungi Terdakwa untuk memberitahu sudah ada orang yang bersedia bekerja untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi RIKI MAULANA alamat rumah Saksi LIU FEI yaitu di Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA mulai mencari rumah Saksi LIU FEI di Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang dengan tujuan mengambar situasi lokasi untuk melancarkan penyiraman air keras tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA Warna Abu-Abu. Kemudian pada tanggal 3, 4 dan 5 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA melakukan pengambaran lokasi bersama dengan Saksi OGES LEONARD dengan cara masuk ke dalam perumahan dan mencari dimana lokasi yang tepat untuk melakukan penyiraman air keras tersebut namun tidak melihat atau bertemu dengan Saksi LIU FEI. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA bersama Saksi OGES LEONARD pergi membeli air keras di Toko Kimia Dhadosshae yang beralamat di Jl. Alternatif Cibubur No. 10 Cileungsi Kab. Bogor dengan tempat berupa jerigen kecil polos ukuran 1 liter dengan tulisan HCL dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setelah dicoba oleh Saksi RIKI MAULANA dengan cara memasukan salah satu jarinya kedalam jerigen tersebut dengan efek terasa panas. Selanjutnya Saksi RIKI MAULANA bersama Saksi OGES LEONARD pergi membeli air keras di toko lain namun tokonya tutup lalu keesokan harinya tanggal 7 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA menemui Saksi OGES LEONARD dan memperlihatkan video dari handphone Saksi RIKI MAULANA telah mendapatkan air keras di Toko Material daerah Gunung Putri dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dalam kemasan botol polos tanpa tulisan namun setelah dicoba oleh Saksi RIKI MAULANA dengan cara memasukan salah satu jarinya ke dalam jerigen tersebut dengan efek tangan Saksi RIKI MAULANA gatal. Kemudian air keras yang dipergunakan oleh Saksi RIKI MAULANA untuk melakukan penyiraman terhadap Saksi LIU FEI adalah air keras di dalam jerigen kecil polos ukuran 1 liter dengan tulisan HCL yang Saksi RIKI MAULANA pindahkan ke dalam botol yang terbuat dari aluminium (tumbler air panas) milik Saksi RIKI MAULANA.

Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024 Saksi OGES LEONARD memberitahukan kepada Saksi RIKI MAULANA tidak bisa ikut melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan sedang bertugas melakukan pengamanan pemilu. Selanjutnya Saksi RIKI MAULANA menghubungi dan mengajak HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH dengan terlebih dahulu menceritakan niat Saksi RIKI MAULANA kepada HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH untuk menyiramkan air keras kepada Saksi LIU FEI lalu HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH pun mengiyakan dan menerima ajakan tersebut serta bersedia ikut. Kemudian pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 Saksi RIKI MAULANA dan HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH melakukan pengambaran lokasi rumah Saksi LIU FEI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH namun tetap tidak bertemu dengan Saksi LIU FEI.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi RIKI MAULANA janjian bertemu dengan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH di belakang Trakindo Cilandak Jakarta Selatan untuk mencari Saksi LIU FEI yang mana pada saat itu Saksi RIKI MAULANA sudah membawa air keras yang tersimpan di dalam botol yang terbuat dari aluminium dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat milik Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH yang mana pada saat itu Saksi RIKI MAULANA menggunakan jaket ojek online GRAB dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH menggunakan Hodie (sweater) warna abu-abu dan mengenakan topi warna hitam. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH sampai di depan Bank OCBC yang berada di daerah Alam Sutera yang berada di dekat Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang dengan mengawasi daerah setempat untuk mencari keberadaan Saksi LIU FEI selanjutnya 2 jam kemudian Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berpindah posisi dengan tetap melihat situasi sekitar. Selanjutnya sekira pukul 19.25 Wib ketika posisi Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berada di depan Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14
Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH melihat Saksi LIU FEI berjalan keluar dari dalam komplek perumahan melalui pintu pejalan kaki lalu menuju ke depan Indomaret yang berada di Pintu Gerbang Komplek yang mana saat itu Saksi LIU FEI sedang menelpon seketika Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH mengatakan kepada Saksi RIKI MAULANA "itu bukan bang orangnya bang lalu Saksi RIKI MAULANA menjawab "iya itu orangnya". Kemudian Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berjalan menuju kearah samping Indomaret tepatnya tetap berada di pinggir jalan lalu Saksi RIKI MAULANA berjalan mengendarai sepeda motor memutar balik untuk menuju ke posisi dimana Saksi LIU FEI berada tepatnya di depan Indomaret tersebut dengan sudah membawa air keras yang tersimpan di dalam botol aluminium dan Saksi RIKI MAULANA tetap berada di motor untuk memperhatikan situasi sekitar setelah itu Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berada di dekat Saksi LIU FEI dan menyiramkan air keras tersebut kepada Saksi LIU FEI lalu Saksi LIU FEI pun berlari ke arah dalam komplek melalui pintu pejalan dan tidak lama Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH berlari menuju ke motor dan langsung naik di belakang dengan mengatakan "ayo bang gas bang, gas bang". 

Kemudian Saksi RIKI MAULANA dan Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH langsung pergi mengarah ke Bintaro dengan kecepatan tinggi dengan maksud melarikan diri lalu selanjutnya kembali ke Cilandak. Selanjutnya Saksi HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Saksi RIKI MAULANA sebagai upah telah menyiramkan air keras kepada Saksi LIU FEI.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum dari RS EMC Tangerang Nomor: 02/VER/RS-EMCT/11/2024 tertanggal 18 Februari 2024 an. LIU FEI, yang ditandatangani oleh dr. Pryta Widyaningrum Hasil Pemeriksaan:
1. Pada regio wajah: terdapat luka bakar dengan warna abu pucat, bentuk tidak beraturan, dasar luka jaringan kulit, luka tampak bersih dan ada beberapa bagian bekas salep, luas luka bakar 4.5?ngan luka bakar derajat I.
2. Pada regio mata: kedua kelopak mata tampak bengkak dan berwarna abu pucat. Kedua mata saat dibuka tampak selaput bening mata bengkak dan berwarna kemerahan, bola mata tampak berwarna kehijauan dan ada selaput putih, fungsi mata saat ini hanya dapat melihat persepsi cahaya.
3. Pada regio perut: tampak luka bakar berwarna abu pucat dengan ukuran bermacam-macam seluas 20cm x 7cm dengan luka bakar derajat 1.1%.
4. Pada regio punggung: tampak luka bakar berwarna abu pucat dasar jaringan dibawah kulit, bentuk dan ukuran luka bermacam-macam luas seluruh luka bakar area ini 30cm, 10cm dengan luas luka bakar derajat 2-3.9%.
5. Pada regio lengan bawah: tampak luka bakar berwarna abu pucat dasar jaringan di bawah kulit, bentuk dan ukuran luka bermacam-macam dengan luas luka bakar derajat 2-3 kiri 2.25?rajat 2-3 kanan 2.25%.
6. Pada regio betis kiri: tampak luka bakar berwarna abu pucat dasar jaringan di bawah kulit. bentuk dan ukuran luka bermacam-macam dengan luas luka bakar derajat 1-3 4.5%.
7. Dengan total luas luka bakar 23.5%.


Kesimpulan:
Luka pada bagian wajah, mata, perut, punggung, betis kiri dan lengan bawah kanan kiri akibat luka bakar bahan kimia.

•Diagnosa: luka bakar derajat 1 sampai 3 dengan total luas luka 23.5%.
•Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena: larutan kimia.
•Karena hal kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah:kecacatan di lokasi luka.

•Yang mengakibatkan: timbullah penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan yang belum dapat dipastikan berapa lama.
•Pasien tersebut belum sembuh.
-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan informasi terakhir dari pihak keluarga Liu Fei, pada Rabu (08/01/2025) bahwa meski pelaku saat ini berada dijeruji besi masih saja melakukan pengancaman terhadap korban,”Pelaku didalam penjara mengancam korban melalui pesan miChat!,” salahsatu keluarga Liu kepada redaksi. (*Rls/BM/MR)
Diberdayakan oleh Blogger.