Kapolda Metro Jaya PTDH Sejumlah 33 Anggota Polri Diduga Terbukti Karena Pelanggaran Berat
Jakarta, Jurnalis169.com – Polda Metro Jaya nampaknya sedang melakukan bersih-bersih. Kali ini, Kapolda Metro Jaya telah memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Sabtu (4/2/2024).
Pada kesempatan itu, Karyoto menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Untuk ia kembali mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.
“Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” terangnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Post a Comment