Kapolda Metro Jaya Lakukan Tindak Tegas Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap 31 Anggota Polri Yang Lakukan Pelanggaran
Jakarta, Jurnalis169.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kasus narkoba, perselingkuhan, hingga LGBT.
“Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025). Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).
Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.
“Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.
Dia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.
Post a Comment