Presiden Prabowo Subianto Batalkan Kenaikan PPN 12% Kembali Ke Awal 11% Begini Penjelasannya.!!
Jakarta, Jurnalis169.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap 11% dan tidak naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%.
Prabowo menjelaskan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12% mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, balon udara dan rumah sangat mewah bernilai di atas Rp30 miliar. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan.
“Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN, tetap 11 persen. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap dibebaskan dari PPN. Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung perekonomian.
Post a Comment