Jaksa Tuntut Delapan Tahun Hukuman Penjara Dalam Kasus Helena Lim Dugaan Kasus Pencucian Uang Timah.
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang komoditas timah.
Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.
JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.
Post a Comment