Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp750 Juta Di Kasus Korupsi Timah
Jakarta,Jurnalis169.com-Pengusaha money changer yang dijuluki Crazy Rich, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang mengakibatkan dampak kerugian ekologi senilai Rp 300 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar. Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), ibunda Helena, Hoa Lian, menangis histeris sambil memeluk putrinya sebelum akhirnya pingsan.
Helena didakwa membantu pengusaha Harvey Moeis menyamarkan dana hasil korupsi melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Dana sebesar USD 30 juta (Rp 420 miliar), yang disebut sebagai CSR, dicatat sebagai transaksi valuta asing. Helena disebut meraup keuntungan Rp 900 juta dari kegiatan ini.
Jaksa juga mendakwa Helena atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyamarkan aliran dana tersebut. Meski tidak tercatat secara resmi dalam akta PT QSE, Helena menggunakan perusahaannya untuk memfasilitasi dana hasil korupsi. Baik jaksa maupun Helena masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Post a Comment