Diduga Tersandung Kasus Korupsi Timah, Seorang Pengusaha Haarvey Moeis di Tuntut Jaksa Dengan Hukuman Penjara Selama 12 Tahun
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Pengusaha Harvey Moeis dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dikarenakan Jaksa sangat yakin Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Tidak hanya itu terlihat Jaksa juga menuntut Harvey dengan harus membayar dend selanjutnya Harvey juga dituntut membayar uang pengganti.
Harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Post a Comment