Advokat Puguh Kribo Kecam Oknum SMK Bhara Trikora Bila Terbukti Korupsi Bisa Dilaporkan ke Ombudsman dan Kejaksaan Negeri Jakbar
Jakarta, Jurnalis169.com - Dalam menanggapi persoalan dugaan adanya siswa sekolah yang masih membayar biaya ujian semester pakai uang pribadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora sebesarr 360 ribu dan uang bulanan SPP yang dapatkan KJP, seorang praktisi hukum dan musik peraih penghargaan record dunia mas Puguh Kribo angkat bicara soal pihak sekolah tersebut apabila perlu siap dampingi wali murid untuk melaporkan dugaan korupsi ke Kejari dan Ombudsman.
"Jadi jika ada sekolah SMP/SMK yang memungut biaya diduga pungli kepada murid dengan surat edaran dari sekolah, maka sekolah tersebut perlu dilaporkan ke Ombudsman DKI Jakarta," kata Puguh Kribo yang juga seorang Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Pembela Indenpenden Suara Ajudikasi Urgensi (LBH Pisau).
Selain itu, lanjut Puguh, tindakan pihak sekolah bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). "Sekolah tersebut harus ditindak secara Administratif atau bila perlu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat," sambungnya.
Mengetahui siswa tersebut adalah sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Puguh berujar dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas atau Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, dan PP No. 48 Tahun 2008, yakni Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Pertama pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang--undangan. Kedua Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selanjutnya dirinya juga berharap agar kedepannya tenaga pendidik mengikuti kode etik pendidikan yang sudah diatur baik dalam undang- undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan daerah, serta mengayomi murid lulus hingga cita-cita tercapai.
Sebelumnya diberitakan, Siswa KJP SMK Bhara Trikora Bayar Ujian Pakai Uang Pribadi, Wali Murid: Kata Wakepsek Prosedur Dinas
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora diminta untuk bayar ujian semester dan uang SPP beserta lainnya oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), Zainur Rahman. Salah satunya siswa kelas 10 yang juga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kata pihak sekolah bayar ujian semester sudah peraturan dari Dinas. Kata pak Zainur kalau belum bayar 'mohon maaf. Padahal anak saya siswa penerima KJP'," beber orang tua murid yang tidak mau disebut nama saat dikonfirmasi, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih jauh orang tua murid tersebut menjelaskan, sebelum ikut ujian terlebih dulu para siswa dikumpulkan di lapangan dan diimbau untuk segera melakukan pelunasan.
Hal itu dilakukan oleh pihak sekolah secara rutin saat memasuki jadwal agenda kegiatan ujian semester dimulai.
"Setiap mau semester sekolah, pihak sekolah selalu kumpulkan semua murid termasuk anak saya juga ikut dikumpulkan di lapangan. Pihak sekolah meminta agar para orang tua murid segera melunasi biayanya," katanya.
Parahnya, kata orang tua murid itu melanjutkan bahwa, murid yang belum bayar semester dilarang ikuti kegiatan tersebut. Meski murid penerima KJP juga harus tetap membayar semester dengan uang pribadi.
"Ujian baru hari ini, untuk biaya ujian Rp360 ribu. Kalau SPP dari KJP sudah dua bulan belum terbit, masa suruh bayar uang pribadi," ungkapnya sambil memberikan selembar surat bukti penerimaan biaya tersebut.
Sementara Wakepsek SMK Bhara Trikora Zainur Rahman mengelak jika dirinya tidak pernah meminta bayaran ujian sekolah. "Saya nggak pernah meminta bayaran, siapa yang bilang saya yang meminta bayaran Pak," ujarnya saat dikonfirmasi wartalika.id.
Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id masih melakukan konfirmasi kepada pejabat dinas terkait mengenai kebenaran adanya prosedur siswa penerima KJP yang diwajikan membayar ujian semester di SMK Bhara Trikora, Jakarta Barat.
Post a Comment