Tok..!! Jaksa Jovi Sebagai Fungsional Kejari Tapsel Divonis Enam Bulan Penjara Terkait UUD ITE.


Sumut, Jurnalis169.com - Seeorang petugas kejaksaan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar yang diketahui sebagai seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), divonis enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumut, Selasa (26/11/2024). 

Jovi merupakan terdakwa tindak pidana undang - undang  peraturan (UU) ITE  terkait pencemaran nama baik terhadap rekan kerjanya, 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jovi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Jovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain, sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Jovi dikeluarkan dari tahanan kota.
Diberdayakan oleh Blogger.