Lembaga PPATK Ungkap Adanya Diduga Anggota TNI-Polri dan Pejabat Negara Yang Terlibat Tindak Pidana Judi Online.
Jakarta, Jurnalis169.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan 97 ribu anggota TNI-Polri dan 461 pejabat negara dalam aktivitas tindak pidana judi online.
Diketahui sebuah Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam dialog di Kompas TV bertema “Perang Melawan Jvdi Online” pada Kamis (7/11/2024).
Selain anggota TNI-Polri dan pejabat negara, PPATK juga menemukan bahwa 1,9 juta pegawai swasta serta berbagai profesi lainnya ikut terlibat. Kelompok ini mencakup pengusaha, dokter, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, dan pensiunan. Lebih mengejutkan lagi, 1.162 anak di bawah usia 11 tahun juga ikut bermain jvdi online.
Natsir menyebutkan bahwa kelompok usia paling banyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun. Ia menegaskan bahwa PPATK telah menyerahkan data ini kepada pihak berwenang sebagai bentuk pencegahan, termasuk kepada TNI-Polri yang dinilai berkomitmen dalam pemberantasan jvdi online. “Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas jvdi online itu cukup kuat,” ujar Natsir.
PPATK juga melaporkan perputaran uang jvdi online di Indonesia nilainya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 600 triliun, dengan dana mengalir ke negara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand dan Filipina.
Post a Comment