Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka

Jakarta, Jurnalis169.com – Ibunda Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang.

Hal tersebut dikatakan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Menurut Qohar  pihaknya saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim.
Diberdayakan oleh Blogger.