Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung RI menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Prasetyo Boeditjahjono diduga terlibat kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan akibat perbuatan Prasetyo itu pembangunan jalan kereta api besitang langsa tidak dapat difungsikan dan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp1,1 triliun.

“Akibat perbuatan PB tersebut, membuat pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun),” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Minggu (3/11/2024).
Diberdayakan oleh Blogger.