Geger..!! Terdakwa Pungli Kasus Rutan KPK Berikan Keterangan Tentang Seseorang Tahanan Ingin Bawa HP Dikenakan Rp.20 Juta Per Orang

Jakarta, Jurnalis169.com - Salah satu yang menjadi terdakwa pada kasus pidana pungli di rutan KPK yang bernama Muhammad Ridwan bikin geger bahwasanya dirinya menyatakan apabila ada tahanan yang ingin mempunyai handphone (Hp) di dalam sel harus membayar Rp20 juta. 

Diketahui hal tersebut raamai disaat dirinya menjadi saksi  untuk terdakwa lainnya dalam sidang kasus dugaan pungli rutan. 

Pernyataan Ridwan bermula saat Jaksa menanyakan perihal adanya pembelian handphone untuk tahanan. Ridwan pun mengamini pertanyaan Jaksa tersebut. Dirinya selaku lurah atau yang menerima uang dari korting hanya menerima Rp5 juta dari Rp20 juta yang disetorkan tahanan. 

"Saudara membeli hp harganya berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senim (11/11/2024). 

"Karena di (rutan) Guntur itu kan hanya dikasih uang Rp5 juta pak, Rp5 juta itu untuk membeli barang hp, power bank, kartu (sim card) dan sebagainya, nah lebihnya baru dibagi ke Kamtib sama saya pak," jawab Ridwan. 

"Nah dalam kenyataannya (uang yang diserahkan) ke kami hanya Rp5 juta pak, Rp15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting, bahwa itu kontribusi buat di dalam," timpal Ridwan.
Diberdayakan oleh Blogger.