Ketua DPC Dari Partai PDIP Kabupaten Bekasi Resmi di Tahan Diduga Terkait Gratifikasi Dua Mobil Mewah Dari Pihak Swasta

Bekasi, Jurnalis169.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi telah menahan Soleman sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi pada selasa malam (29/10/2024)

Soleman yang baru saja dilantik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024- 2029 ini diduga telah menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah dari pihak swasta.

Dalam kesempatan yang sama, pihak dari Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Bahwa tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL.

Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Diberdayakan oleh Blogger.