Kejaksaan Agung Amankan Mantan Pejabat Tinggi MA Terkait Makelas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung saat ini diduga sudah menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Dari hasil penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas Antam.

“Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Jumat (25/10/24).

ZR ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/24) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, berkolusi dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk melakukan suap. LR awalnya meminta ZR mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi, dengan imbalan Rp5 miliar untuk para hakim agung dan Rp1 miliar untuk ZR.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” jelas Abdul.
Diberdayakan oleh Blogger.