Dituding Kasus Menyerobot Rumah, Kini Kasusnya Berujung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta,Jurnalis169.com - Bermula dituding menyerobot rumah dan lahan, Dede Subarna membawa pekara tersebut ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pekara 494/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Pst yang disidangkan di Ruang Sidang Soejadi, Lantai 3 (tiga), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat,Kamis, (10/10/2024).

Sidang gugatan perdata oleh Dede Subarna terhadap tergugat atas nama 
Sultan Sudrajad Yusuf tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica, S.H, dibantu Hakim anggota Budi Prayitno, S.H, dan Joko Dwi Atmoko, S.H dengan Panitera pengganti Martha Asri K., S.H.

Sebelumnya, Dede Subarna dengan nama sapaan Dede ini menerima sebuah somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari beberapa pemilik rumah yang ditempatinya.

Sadar atas ke tidak berhakan terhadap rumah dan lahan tersebut sepenuhnya atas rumah dan tanah itu, Dede yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online ini justru merasa terkejut ketika melihat isi somiasi tersebut. 

Dalam isi somasi yang dilayangkan kepada Dede berisikan sebuah tuduhan bahwa dirinya melakukan penyerobotan atas sebidang tanah atau rumah tinggal yang huninya.

Dede sebagai penggugat hanya meminta klarifikasi atas hal tersebut kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Dirinya sangat tak terima dengan somasi yang berisikan isi tuduhan tersebut.

Seperti yang disampaikan Dede beberapa waktu yang lalu kepada Para Awak media.

"Jelas saya sangat tidak terima, mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, waktu awal mula tempat ini saya tempati, saya melakukan renovasi terhadap rumah ini, saya yang membuat rumah ini jadi terang dan apakah selama ini apa saya pernah mengakui bangunan ini milik saya?" ucap Dede  kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu,(11/9/2024).

Pada sidang ke 4 (empat) tampak penggugat Dede hadir bersama Kuasa Hukum Suhanda,SH dari Kantor Hukum Propindo, sedangkan dari pihak tergugat Sultan Sudrajad Yusuf tidak nampak hadir dalam persidangan tersebut seperti di persidangan sebelumnya.

Di agenda sidang ke 4 (empat) Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir dan memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Namun sampai akhir persidangan tergugat dan kuasa hukumnya tidak nampak hadir.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Arlen Veronica, S.H sebelum mengetuk palunya menyampaikan tergugat sudah di panggil 3 (kali) namun tergugat tidak juga hadir, maka persidangan akan terus dilanjutkan walaupun tidak dihadiri oleh tergugat, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 nanti, dengan agenda sidang memeriksa Barang Bukti dan keterangan saksi.

Kuasa Hukum Penggugat Suhanda,SH 
Mengatakan juga menunggu hadirnya tergugat yang ke empat kali,sampai mereka merasa kecewa, karena mereka juga membutuhkan kepastian adanya dugaan kliennya yang melakukan penyerobotan.

"Kami akan mengikutinya prosedur yang sudah ditentukan oleh pengadilan, sesuai permintaan dari Ketua Majelis untuk menyiapkan data-data bukti dan saksi kehadiran, kami juga menunggu hadirnya dari tergugat dari yang ke empat kali, kami sudah merasa kecewa juga gitu, karena kami juga membutuhkan kepastian ada adanya dugaan klan kami yang dapat informasi melakukan penyerobotan tanah terhadap kuasa khusus dan di situ banyak hal hal yang tidak kami terima,"terangnya.

"Sampai saat ini kami tunggu juga tidak datang, juga tidak hadir, Sidang tetap dilanjutkan ke depan ini kan mendengarkan kesaksi-saksi dan bukti bukti,"katanya.

Lebih lanjut,Suhanda,SH mengatakan sidang akan di lanjutan ke depannya, di tanggal 31 Oktober nanti.

"Kita akan siapkan bukti-bukti maupun data dengan saksi dari kami dan kami sudah siapkan seperti itu sebagaimana aturan hukumnya dan sesuai koridornya aja sih seperti itu,"pungkasnya.

Sedangkan Dede Subarna sebagai Penggugat pada kasus tersebut mengatakan kepada awak media.

"Permasalahannya diduga keluarga yang lain ingin menguasai rumah itu, akan menjual tanah, jadi saya disuruh pindah, diusir paksa, mereka pun membawa pengacara mengintimidasi saya, harus segera mengkosongkan, saya tidak akan diam, saya akan melawan,"ujarnya.

"Harapannya kita tidak mulu-muluk dan tak apa-apa yang penting ada kompensasi buat saya,saya bisa pindah, hasil kompensasi saya pindah ke luar," harapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.