Dalam Era Digital Sebuah Perlindungan Data Pribadi Kini Sudah Diatur Dengan Landasan Undang - Undang No 27 Tahun 2022.

Jakarta,Jurnalis169.com -  Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting karena banyak maraknya kasus  penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi individu dapat dengan mudah diakses, disimpan, dan disalahgunakan.

Perlu diketahui Negara Indonesia itu adalan salah satu sebagian negara yang terus bertransformasi ke arah digitalisasi, telah mengambil langkah signifikan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Undang-undang ini menjadi solusi penting dalam melindungi data masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum adanya UU PDP, perlindungan data pribadi di Indonesia belum memiliki landasan hukum yang kuat. UU ITE, meskipun memberikan beberapa ketentuan terkait informasi dan transaksi elektronik, belum secara spesifik mengatur perlindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan banyak individu menjadi korban penyalahgunaan data, baik melalui pencurian identitas, penipuan online, maupun kejahatan siber lainnya.

UU Nomor 27 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi, serta menciptakan kepastian hukum bagi individu dan entitas yang mengelola data. 

Ruang lingkup undang-undang ini mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi. Selain itu, UU PDP juga mengatur hak-hak pemilik data, seperti hak untuk mengakses, mengubah, dan menghapus data pribadi mereka.

UU PDP berfungsi sebagai pelengkap UU ITE dengan memberikan fokus yang lebih spesifik pada perlindungan data pribadi. Sementara UU ITE mengatur aspek-aspek umum tentang informasi dan transaksi elektronik, UU PDP memberikan perlindungan yang lebih mendalam terhadap data individu. 

Sinergi antara kedua undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi potensi kejahatan siber dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia digital.

Dengan adanya UU PDP, diharapkan akan terjadi penurunan tingkat kejahatan siber, termasuk pencurian data dan penipuan online. Undang-undang ini mewajibkan setiap organisasi yang mengelola data pribadi untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai. 

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU PDP dapat dikenakan sanksi yang berat, sehingga memberikan efek jera bagi pelanggar.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah maju dalam melindungi data masyarakat Indonesia dalam era digitalisasi. Dengan menguatkan kerangka hukum yang ada, UU PDP tidak hanya memberikan perlindungan terhadap individu, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih aman dan berkelanjutan. 

Sinergi antara UU PDP dan UU ITE menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, serta menanggulangi kejahatan siber yang semakin kompleks. 

Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi dan memanfaatkan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang ini.
Diberdayakan oleh Blogger.