Berikut Ini Syarat dan Alur Dalam Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Tindak Piidana

Hukum, Jurnalis169.com - Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT
Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.

Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.

Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.
Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.

Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.

Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.
Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.

UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.
Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas

Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.
Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. 

Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.

Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.
Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.
Diberdayakan oleh Blogger.