Agoes Bison: Pengurus Rumah Ibadah Itu Harus Peka, Jangan Sampai Masih Ada Warga Kelaparan Dan Berduka Selalu Tutup Mata.

Jakarta Barat,Jurnalis169.com - Sebuah rumah ibadah untuk umat muslim diketahui yaitu bernama masjid/mushola harus mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menyelesaikan permasalahan umat agar tidak menjadi beban masyarakat. 

Sebuah masjid yang ada di lingkungan masyarakat jangan sampai ketika setiap memasuki hari ibadah sholat Jum’at sering diumumkan uang sumbangan (kotak amal) yang masuk  sebanyak contoh misalkan Rp.15 juta saat ini, akan tetapi diketahui masih banyak masyarakat sekitar yang kelaparan akibat sulit untuk makan.

Dalam agama ketika ada rumah ibadah masjid dan mushola apabila melalaikan hingga menelantarkan orang miskin yang butuh lapar, anak yatim/piatu hingga membantu yang sedang alami musibah berduka, maka hal itu akan menjadi mudharat dan sangat berdosa jika seluruh pengurus masjid tidak peka terhadap lingkungan masyarakat sekitar tempat tersebut.

Hal itu selalu dikatakan oleh salah satu tokoh pemuda dan tokoh kemasyarakatan yang ada di Jakarta Barat pada hari jum,at (18/10/2024). Ucap Agoes Bison saat ditemui

Selanjutnya, Agoes Bison mengatakan, "dari sini memang harus ada perubahan upaya dan strategi untuk memakmurkan rumah ibadah masjid/mushollah, dari sini pula yang diJika sebuah peran dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk bisa menata dan mengurus untuk sebuah rumah ibadah masjid/musholah  agar selalu peduli dan respons apabila jika ada masyarakat yang ada dilingkungan tersebut yang sedang alami musibah berduka, kemiskinan serta mengalami musibah sakit, contoh misalnya disini peran pengurus DKM masjid/mushola wajib menanggung biayanya jika memang ada yang bersangkutan tidak mampu. jika ada orang jompo tidak bisa makan, harus dikasih makan,” tutur AgoesBison

Agoes Bison juga berharap Hendaknya rumah ibadah masjid/mushollah tersebut juga punya agenda rutin dengan melibatkan masyarakat sekitar dengan  berupa kegiatan bakti sosial setahun sekali, yang dimana ada di dalamnya sebuah aktivitas dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang tidak mampu, Inilah salah satu peran imarah untuk memakmurkan masjid.

Oleh Sebab itu harus ada manajemen pengurus rumah ibadah masjid/musholah yang baik, mampu mengelola tempat ibadah dalam berbagai sisi, sehingga kehadirannya sangat terasa bagi lingkungan sekitar.

“Pengelolaan rumah ibadah masjid/musholaitu antara lain menyangkut penataan infrastruktur, menghadirkan para mubaligh, juga kaitannya dengan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, jika belum mampu untuk menyelesaikan persoalan umat serta malah menjadi sebuah beban yang ada di masyarakat, dari situ bisamenjadi indikasi kelemahan,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini masih banyak masjid yang belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk sertifikat tanah wakafnya. Keadaan ini menjadi salah satu tugas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk memperbaikinya. Deteksi dan inventarisir permasalahan seperti itu, kemudian secara bertahap diperbaiki.

Dia mencontohkan, ada sebuah masjid yang tadinya seluas 40 bata sekarang sudah menjadi 500 bata. Semula mushala sekarang menjadi Masjid dan berdiri lembaga dan usaha. Kemudian keberadaannya digugat ahli waris pemilik tanah, akhirnya masjid menjadi kosong. Tidak ada Jemaah yang beribadah di tempat itu.

Terlihat banyak sekali dan tidak sedikit adanya sebuah masjid/mushollah yang dari jauh sangat terlihat bagus dan  megah serta  jemaahnya pun terlihat banyak,Akan tetapi jarang pengurus rumah ibadah masjid/ musholla untuk memberikan rasa nyaman kepada umat dan masyarakat sekitar  yang sering mengunjunginya, semisal dalam hal penyediaan tempat wudlu dan toilet, dibuat sedemikian rupa sehingga mereka yang akan beribadah tidak mengalami kesulitan. Aksesnya tertata dengan baik, termasuk penyediaan sarana memadai untuk kaum disibilitas.   

 
“Oleh karena itu, harus diciptakan agar masjid ramah untuk semua kalangan dan semua orang. Ruang wudhunya terpisah antara kaki dan perempuan, juga jangan sampai tempat wudhu dengan WC bercampur. Dari segi keamanannya, kalau bisa ada CCTV atau orang yang mengawasi lingkungan masjid, ada fasilitas untuk disabilitas dan lain-lain,” ungkapnya.

Agoes Bison juga berpesan, jangan sampai ketika pihak Darii pengurus masjid/mushola mengundang seorang mubaligh dari luar, setelah ceramah justru terjadi masalah besar. Pengurus harus tahu karakter penceramah yang akan diundang dan karakter masyarakatnya, jangan sampai mubaligh yang datang, misalnya, justru memprovokasi jemaah sehingga berakhir timbul masalah baru.

Disini organisasi pengurus DKM dari tingkat walikota hingga sampai kecamatan nantinya harus punya punya pemetaan tentang mushala dan masjid. Misalnya, berapa jumlah  masjid dan mushala. Kemudian, berapa yang sudah mempunyai badan hukum dan yang sama sekali belum punya sertifikat. AD/ART tentang dewan pengurus masjid/musholah. harus jelas.

“Harapannya jangan sampai yang tadinya biasa saja, akan tetapi malah  kemudian berkembang dan akhirnya digugat.Ini yang harus diantisipasi dan banyak terjadi masalah masalah seperti itu. Ini menjadi salah satu tugas kita menyelesaikan aspek administrasinya, sehingga memanislirir terjadinya konflik,” katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, harus pula dipikirkan bagaimana dalam rumah ibadah masjid/ mushollah bisa dapat berikan rasa nyaman, selalu melayani dengan keramahan dan membimbing anak- anak untuk bisa belajar tentang agama dan selalu menyenangi bila ada di sekitaran rumah ibadah tersebut.

Jangan sampai malah anak-anak ke rumah ibadah masjid/mushola malah diusir karena khawatir mengganggu. 

Padahal mengajak anak ke masjid adalah salah satu cara agar mereka terbiasa untuk beribadah di dalamnya.

Masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh pengurus masjid sebetulnya.

Antara lain bisa bekerja sama dengan pengusaha untuk melakukan dan mendirikan minimarket atau toko UMKM sehingga pihak pengurus masjid pun tidak harus mengandalkan uang sumbangan dari umat dalam memakmurkan tempat ibadah tersebut.ungkapnya
Diberdayakan oleh Blogger.