Praktisi Hukum Puguh Kribo Angkat Bicara Terkait Siswa Disuruh Pulang Saat Belum Bayar SPP di Sekolah Swasta Jakbar.
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Praktisi Hukum Advokat Puguh Kribo. ST,.SH.,MH & Peraih Musisi Rekor Dunia menanggapi terkait siswa Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) Bhara Trikora yang disuruh berjualan punya dagangan gurunya di sekolah serta adanya tindakan seorang pihak sekolah yang suruh pulang siswa saat orang tua belum bisa bayar SPP begini menurut pendapatnya, sebuah metodik mendidik sesuai dengan kurikulum merdeka, tidak ada lagi adanya menggunakan cara mendidik murid dengan metode yang kuno
"Apalagi terhadap siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP-Red).
Diketahui secara hukum itu harus dilakukan penyuluhan kepada guru-guru yang belum pernah mengikuti penyuluhan, statementnya bagaimana menurut undang-undang Pendidikan dan hukum di Indonesia," jelasnya kepada wartawan, pada Senin 23 September 2024.
Lanjut Puguh Kribo mengatakan harus diberikan penyuluhan hukum terhadap tenaga pendidik supaya paham kurikulum yang sedang diterapkan dan adanya keseimbangan antara belajar mengajar di sekolah
Selain itu adanya siswa yang disuruh berjualan dan setor oleh guru, Puguh menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi terlibat Pungutan Liar (Pungli).
"Harus ada fakta hukumnya, uang yang disetor adalah bukti pungli terhadap anak yang disuruh berdagang perlu ada metodik pendidikan hukum terhadap guru tersebut, supaya paham dimana positioning dalam perintah menyuruh berdagang dan menyetor kepada guru, jika terbukti perlu dilaporkan ke Ombudsman karena penyimpangan guru tersebut supaya ada tindakan administratif," tegasnya.
Puguh mengkritik agar sekolah tersebut harus upgrade dalam hal metodik pendidikan, mental yang sudah akut atau rusak harus diperbaiki dengan selalu mengikuti penyuluhan dari berbagai pihak yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni supaya tidak terlalu arogan dalam mendidik murid yang ingin belajar mencapai cita-citanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa SMK Bhara Trikora terlihat sedang berjualan di halaman sekolah. Salah satu siswa yang tidak menyebut nama mengaku diperintah oleh salah seorang guru.
"Disuruh guru bahasa inggris, setoran sehari paling minim Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," ujar siswa tersebut dengan bukti rekaman, Senin 23 September 2024.
Parahnya lagi, siswa yang menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diberi hukuman dijemur hingga disuruh pulang dan adanya denda saat tidak masuk sekolah sebesar Rp 10.000 oleh wali kelas jika ingin kembali masuk kelas.
Dari peristiwa tersebut sampai saat ini salah seorang siswa berinisial R tidak berani datang ke sekolah.
Senada dengan R, siswa lain yang tidak mau disebut namanya menambahkan uang denda tersebut digunakan untuk makan-makan guru sekolah.
Bahkan, kata dia, kebanyakan dari siswa di sekolah tersebut terbilang jarang diberikan mata pelajaran oleh guru. "Iya, jarang belajar. Jadi dalam satu minggu itu cuma berapa kali belajar. Kebanyakan murid kalau dikelas hanya tidur-tiduran," tutupnya.
Post a Comment