Polda Metro Jaya Akan Evaluasi SOP Polisi di Lapangan & Akan Usut Aksi Pembubaran Saat Acara Diskusi di Kemang Jaksel

Jakarta,Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan, polisi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, dan persekusi. Ini komitmen Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 30 September 2024.

Ade Ary mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas petugas dalam insiden tersebut. Mereka berasal dari Polres, Polsek, dan Polda. Selain itu, dua masyarakat sipil, yakni petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang, juga diperiksa.


Selain pendalaman penyelidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas di lapangan. Sebab, setiap komandan lapangan, mulai dari perwira pengendali hingga Kapolsek dan Kapolres, memiliki tanggung jawab dalam memberikan arahan yang jelas kepada anggota mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Ada SOP yang jelas untuk setiap tindakan anggota di lapangan. Kami terus melakukan evaluasi untuk memastikan tindakan yang tepat," kata Ade Ary. Menurut dia, pemeriksaan terhadap petugas juga mencakup evaluasi SOP yang telah diterapkan dalam insiden di Grand Kemang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi bahan perbaikan di masa mendatang. Polda Metro Jaya mengklaim, mereka berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan Kamtibmas, juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan keamanan demi menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Diberdayakan oleh Blogger.