Kantor Hukum Puguh Kribo dan Rekan Laporkan 4 Orang Oknum Debt Collector Exsternal BCA Finance ke Polres Depok






Depok,Jurnalis169.com - Kantor hukum Puguh Kribo & Rekan melaporkan 4 orang oknum Debt Collector mengaku dari BCA Finance cabang Depok, diduga memasuki pekarangan nasabah dan mengambil BPKB motor Revo milik nasabahnya, yang tidak ada hubungannya dengan kontrak dalam perjanjian kredit.

Diduga 4 orang oknum yang mengaku Debt Colector dari PT. BCA Finance cabang Depok, Jawa Barat, mendatangi rumah Melano dan tanpa sebab dan melakukan dengan sengaja tindak pidana memasuki pekarangan, melakukan perampasan BPKP ( Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) motor milik dari Sdr. Melano pemilik motor honda, nopol L 5417 OZ, Nomor rangka MH1JBE219DK305468,  nomor mesin JBE2E1299581, warna Hitam, Type NF11B2D1, di kediamannya Perum Zara Residences - Sawangan Depok. 

Melalui Kuasa Hukumnya Adv. Puguh Kribo, S.T.,S.H.,M.H., Melano melaporkan, dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut 14/08/2024 ke Polres Depok, "Karena dengan kejadian dimasuki rumahnya tersebut oleh diduga pelaku yang mengaku disuruh oleh Pihak BCA Finance cabang Depok, dan dugaan pelaku mematikan meteran Listrik Sdr. Melano merasa ketakutan, dan merasa terintimidasi karena 4 oknum memaksa dan meminta BPKB motor Revo sebagai Jaminan" jelasnya.

Motor Revo tersebut tidak ada hubungan perdata dengan Kredit Mobil Brio, dan BPKB motor merupakan hak milik dari Sdr. Melano, sehingga melaporkan kejadian tersebut pada Rabu 15.08 Wib ke Pelayanan Publik Terpadu Polres Metro Depok LP Nomor : LP/B/1696/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA

Melalui pengacaranya, telah berusaha untuk menghubungi pelaku suruhan Leasing berisinial SW, dan 3 orang lainnya, konfirmasi meminta kembali BPKB kendaraan roda dua milik Melano dari 4 Oknum Kolektor tersebut, dan pertemuan di kantor hukum Puguh Triwibowo & Rekan yang ada di Sawangan Depok pukul 10.00 WIB dan tidak ada respon dari Oknum tersebut.

"Setelah 2 Jam ditunggu, keempat oknum tersebut tidak ada konfirmasi kedatangan sama sekali" ungkapnya.

Lebih lanjut, Melano mengaku bahwa ada 2 orang saksi yang melihat kejadian tersebut, pada waktu BPKB motor milik Melano di ambil oleh keempat orang oknum tersebut.

Dalam pelaporan tersebut dikenakan Pasal 167 KUHPidana Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan, dan seharusnya juga dikenakan pasal 368 Perampasan, dikarenakan dalam fakta hukum barang bukti berkas BPKP motor milik Korban/pelapor masih ada ditangan Deb Collector eksternal BCA finance.
Diberdayakan oleh Blogger.