Edukasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Kepada Pelajar Menuai Kritik di Beberapa Kalangan.


Jakarta,Jurnalis169.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Yaitu tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan ini, salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Pasal 100 menyebutkan upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Selain itu pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.

Berbagai upaya dan pelayayanan Kesehatan tersebut diatur lebih jelas di Pasal 101 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan upaya Kesehatan system reproduksi sesuai siklus hidup meliputi sejumlah hal, diantaranya:

a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak

prasekolah;

b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan

remaja;

c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;

d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan

e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024:

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal. Antara lain memperhatikan privasi dan kerahasiaan; dilakukan oleh Tenaga Medis, Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi.
Diberdayakan oleh Blogger.