Polsek Kebon Jeruk Berhasil Ungkap Aktivitas Judi Online Ajak Orang Bermain Dengan Cara Buat Konten Pornografi Di Medsos.

Jakarta, Jurnalis169.com - Polsek Kebon jeruk berhasil mengungkap kasus Judi online dan penyebaran video pornografi serta saat ini sudah dua tersangka yang diamankan Polisi.pada hari Rabu (24/07/2024).

Diketahui guna memutus mata rantai penyakit masyarakat yang kini sedang marak dan menjadi musuh kita bersama yaitu Judi Online yang  menjadi dampak akibatnya dari judi online ini, sangat luar biasa, Judi Online ini diketahui sudah masuk  kalangan warga masyarakat mulai orang dewasa hingga remaja.

Kapolsek Polsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, Satuan unit reskrim kepolisian Polsek kebon jeruk yang dipimpin AKP Subartoyo bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus judi online dan penyebaran video pornografi.

Dari hasil patroli cyber, unit reskrim Polsek kebon jeruk mendapati diakun Instagram pribadi seseorang terdapat muatan yang berisikan iklan suatu situs judi online" ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut tim melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku" kata Kapolsek Kebon Jeruk.

Masih keterangan Kapolsek Kebon Jeruk, Unit reskrim Polsek kebon jeruk berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MM alias M dan AA alias A.

Selanjutnya, tepat pada hari kamis (11/07/2024), sekitar pukul 10 malam pelaku saudari berinisial MM alias M yang mengunggah iklan situs judi online tersebut diakun Instragram pribadi miliknya, pelaku menerima tawaran dari admin judi online untuk mengiklankan situ judi online pada story Instragram milik pribadinya sehari 1 kali.

Dalam waktu 1 bulan pelaku akan mendapatkan upah sebesar 1 juta 500ribu rupiah" papar Kompol Sutrisno.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapat pula bukti adanya transaksi penjualan video porno yang diperankan oleh pelaku bersama pacarnya" terangnya.

Para pelaku juga menjual rekaman video pornografi melalu platform Mensos whatssap dan telegram pada pihak lain seharga 150ribu hingga 300ribu.

Perbuatan pelaku ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun dan membuatan rekaman video porno tersebut dikamar tidur menggunakan media Handphone milik pelaku.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 HP dan SIM Card  dari para pelaku" papar Kapolsek Kebon Jeruk.

Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas U U R I No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 U U R I No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepolisian Polsek kebon jeruk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jauhi dan tidak melakukan permainan judi online dan jangan tergiur dengan ajakan tawaran untuk mengiklankan situs judi online. Agar warga masyarakat bijak menggunakan platform sosial media" imbuh Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno.
L
Diberdayakan oleh Blogger.