Polsek Kebon Jeruk Berhasil Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis (Sinte).


Jakarta,Jurnalis169.com - Pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk bergerak cepat atas laporan masyarakat adanya diduga bandar narkoba di lingkungannya, oleh karena itu Kepolisian Polsek Kebon Jeruk gerak cepat dan berhasil mengungkap penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu dan tembakau Sintetis (Sinte) serta mengamankan dua orang pengedar.pada hari Rabu (24/07/2024).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial IS alias T laki-laki 29 tahun, dan IS, alias B laki-laki 32 tahun.

Kedua tersangka diamankan saat dirumah kontrakannya dilokasi Kembangan, Jakarta Barat. Pada hari Selasa (16/07/2024), sekitar pukul delapan malam" paparnya.

Modus operandi tersangka saat mengedarkan barang haram tersebut, melalui pengiriman jasa paket yang dikemas dan dibungkus menggunakan kardus serta dilakban dan disamarkan seolah-olah seperapat sepeda motor" jelas Kompol Sutrisno Kapolsek Kebon Jeruk.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Narkotika jenis Shabu dengan Brutto 2.872 Gram, Narkotika Jenis Sintetis dengan berat Brutto 3.796 Gram, 3 buah timbangan elektrik, 9 Botol diduga cairan Shinte, 2 buah HP, 10 pcs plastik klip beberapa ukuran dan 2 baskom Aluminium.

Sebelumnya, kedua tersangka juga pernah mendekam ditahan dengan kasus yang sama.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka, apakah kedua tersangka tersebut masuk dalam sindikat jaringan narkotika internasional.

kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama pemerintahan sudah sepakat untuk perang terhadap Narkotika karena Narkotika itu Musuh Negara.
Diberdayakan oleh Blogger.