Panji Gumilang Pimpinan Pesantren Al Zaytun Terancam Kembali Ke Penjara Terkait Kasus Pencucian Uang.

Jakarta, Jurnalis169.com - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7).

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.

Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji Gumilang tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.