Dirlantas Polda Metro Jaya Berikan Sangsi Kepada Anggota Polisi PJR Yang Terima Pungli Sempat Viral Di Medsos.
Jakarta, Jurnalis169.com - Dirlantas Polda Metro Jaya minta maaf dan memproses Anggota Sat PJR yang viral diduga melakukan pungli di Tol KM 0+700 Halim arah Semanggi. Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Latif Usman, Jumat (5/7) sore.
Aksi pungutan liar (pungutan liar) polisi lalu lintas ke pengemudi mobil pikap di jalan Tol Halim. Salah satunya diposting akun @pickup.lain
Dalam video yang diposting, awalnya mobil pikap itu melaju di Tol Halim ke Tanjung Priok. Kemudian, ada seorang polisi menghentikan lajunya. Mobil disebut dihentikan gegara menginjak marka jalan. Polantas itu lalu meminta SIM sopir mobil pikap itu.
Lalu, si sopir pikap terlihat mengambil uang beberapa lembar uang senilai Rp5000 dan diberi ke Polantas tersebut. Sopir pikap itu lantas menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.
“Dashcam gak berguna kalo di mobil barang,” demikian seperti dikutip, Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman angkat bicara perihal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial. Latif menyebut tengat menindak petugas yang melalukan pungli.
Latif mengatakan, pihaknya peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Juli 2024 di KM 0+700 yaitu Halim arah Semanggi. Peristiwa terjadi pada pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh seorang anggota PJR Polda Metro.
“Anggota kami ada 3 yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu, Tapi memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga tiganya tetap kami lakukan penindakan,” kata Latif, Jumat (5/7/2024).
“Di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Latif mengatakan perbuatan tiga anggotanya tersebut, yakni Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A, jelas menyalahi aturan. Dia menyebut pihaknya akan memproses mereka yang terlibat.
Post a Comment