Bareskrim Polri Berhasil Gagalakan Peredaran Sabu Seberat 157 KG Daan Ungkap Penjual Obat Perangsang Sesama Pria.


Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tiga kasus terkait narkotika, obat kimia berbahaya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa mengatakan, Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total 157 kilogram.

Pengungkapan ini berasal dari dua kasus yang ditindak sejak awal Juli 2024.

Mukti mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat.

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” jelas Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Mukti mengatakan, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh China. 

Selain itu, dari tangan AR disita satu senjata api (senpi) laras panjang. 

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ungkap Mukti.

Kasus kedua adalah pengungkapan di Banten dengan barang bukti 107 Kg sabu. Dari penindakan ini ditetapkan tersangka kepada TS (27), AS (39), dan SR (27). 

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia,” ujarnya. 

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Kemudian, Bareskrim Polri menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yaitu poppers yang digunakan untuk berhubungan seks sesama pria.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang dengan inisial RCL, P, dan MS menjadi tersangka.

RCL berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, P sebagai importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

Selain itu, ada eksportir dari China dengan inisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA).
Diberdayakan oleh Blogger.