12 Security Cinema 21 Menolak Menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Jakarta, jurnalis169.com : Security Cinema 21 berjumlah 12 pekerja mengadukan nasibnya ke Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (DPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terkait management perusahaan meminta pekerja menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri dengan alasan peralihan ke pihak outsourcing.
"Sejauh ini dari pihak perusahaan belum ada itikad baik dengan nasib kami mau ke arah mana. Keputusannya mau diberhentikan atau bagaimana" ujar RA kepada awak media di halaman gedung Kemnaker RI di Jakarta Selatan, Senin (8/07/2024).
Lebih lanjut, RA mengatakan bahwa sebelumnya perselisihan tersebut sudah dimediasikan dengan pihak kantor pusat. Selain itu, ia bersama rekannya juga telah melaporkan perselisihan tersebut ke Disnaker wilayah.
"Kemarin sudah mediasi dua kali di kantor pusat tapi kita mental semua, istilahnya mentah buat kami. Ditambah juga disnaker sama, jatohnya mereka menginginkan kita lanjut terus ketahap lebih tinggi. Soalnya dari kami ini kan penempatannya beda-beda wilayah. Kami sudah konsultasi juga ke disnaker wilayah, sarannya kami itu ke kemnaker agar tidak terpecah belah, kasusnya menjadi satu saja" jelasnya.
"Kalau dikasih opsi untuk mengundurkan diri, oh tidak. Sedangkan yang merekrut kami kan perusahaan dulu. Bukan kami yang meminta, perusahaan yang meminta kami pada saat kami sedang bekerja di perusahaan lain, kami rela mengundurkan diri di perusahaan yang lama karena basic kami di bioskop ini. Kami join kembali untuk membangkitkan dari masa-masa pandemi untuk menjadi normal. Setelah normal kami dibuang begitu. Mungkin bahasa mereka adalah peralihan, tapi menurut kami, ini yang membuat tidak nyaman" sambungnya.
Di tempat yang sama, BR mengatakan bahwa diminta mengundurkan diri oleh pihak management perusahaan, dan join dengan vendor (outsourcing) dibidang security, pengakuannya awalnya ia dikontrak oleh PT langsung. Menurutnya, perusahaan selalu bilang peralihan hanya untuk mendapatkan sertifikasi, KTA dan lain-lain.
"Sedangkan kami waktu direkrut pertama kalau tidak ada persyaratan itu kami tidak akan diterima. Kita diminta tanda tangan untuk menyatakan pengunduran diri dalam waktu dua minggu untuk bergabung dengan pihak vendor yang sudah dibuat oleh outsourcing. Gabung gak gabung harus tanda tangan" terangnya.
"Jujur kami menuntut kompesasi, soalnya kalau diiming-imingi sebuah pekerjaan lagi kami masih ragu. Yang sudah-sudah adalah kami akan ditempatkan jauh, yang membuat kami tak betah dan akhirnya mengundurkan diri. Kami dirugikan, padahal kami sudah berjuang untuk membangkitkan cinema dari pandemi waktu itu, ternyata kami hanya dinilai seperti ini. Pengabdian kita juga sudah banyak, bahkan orang kantorpun tau, harusnya diperhatikan bukan dialihkan. Hak kita yang harusnya didapati jadinya tidak dapat, saya juga sudah berapa kali membantu kejadian seperti kecelakaan. Yang dapat nama siapa, bukan kita tapi perusahaan" ujar BR.
Selanjutnya, dari pihak Direktorat PPHI telah menanggapi perselisihan tersebut dengan maksimal. FR selaku Pekerja menyebut sudah memberi bukti-bukti seperti kontrak beserta poin-point kesalahan pihak perusahaan, "Kemnaker responnya bagus, akan membantu kami semaksimal mungkin" pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Bpk. Wahyu selaku Mediator dari DPPHI menanggapi Perselisihan antara Perusahaan dan Pekerja tersebut. Sebagai mediator, ia akan berupaya menyelesaikan perselisihan semaksimal mungkin sesuai peraturan yang ada.
"Kami dari Direktorat PPHI terkait audiensi hari ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai peraturan yang ada. Yang pertama kami harus menggali dulu permasalahan yang terjadi itu apa, lalu bagaimana juga tanggapan dari perusahaan" ujar Wahyu kepada awak media di Gedung Kemnaker.
Hingga berita ini ditayangkan, sebelumnya awak media sudah mendatangi kantor Cinema 21 di Jakarta Pusat sampai tiga kali dalam waktu seminggu. Namun, belum menerima keterangan apapun dari pihak management perusahaan. (*/Red)
Post a Comment