Tim Satgas Dari Mabes Polri Berhasil Bongkar Tiga Situs Judi Online Dengan Omset Miliaran Rupiah.

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak kepolisian dari Mabes Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) telah membongkar sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dalam didapati estimasi perputaran uang ketiga situs judi online ini lebih dari Rp 1 miliar. 

Dalam hasil pengungkapan tersebut, polisii berhasil mengamankan sedikitnya 18 tersangka dan menyita barang bukti berupa berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token. 

“Kini para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun,” tegas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Diberdayakan oleh Blogger.