PPATK Sudah Memblokir Sejumlah 5000 Rekening Untuk Dipakai Judi Online.
Jakarta, Jurnalis169.com - Gencarnya semua institusi dalam memerangi kasus judi online ini yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia kini Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang dimana dipakai untuk kasus judi online.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut.
"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Ribuan rekening yang diblokir tersebut kebanyakan mengalir ke negara yang diketahui masih masuk ASEAN, seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.
Pokoknya lagi kita usahakan semaksimal mungkin bekerja keras untuk telusuri terus semua para mafia judi online lintas antar negara ini.
Post a Comment