Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Begall Anggota Casis Polri Di Jakbar
Jakarta, Jurnalis169.com - Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers di Gedung Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang mana korbannya Satrio Mukti Raharjo (19) calon siswa Bintara Polri, Rabu (22/05/2024).
Saat konferensi Pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan awal kejadian pada saat anak pelapor (korban) hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri melintas di TKP, dan di pepet oleh sepeda motor yang dikendarai 3 orang laki-laki, dan di serang dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri, lalu pelaku berhasil melarikan diri dan mengambil barang korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit motor merk Yamaha Aerox, No.Pol. B- 5070-BDU, Tahun: 2021, warna: hitam. A/n: Septi Nurlela. dan 1 (satu) buah HP merek Oppo dengan No. Kartu Perdana: 085817344105ditafsir sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk” ujarnya.
Selanjutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku begal yang membacok Casis Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga orang di antaranya merupakan residivis.
“Dari penangkapan pelaku kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan, dari pelaku utama sampai penadah. Sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka,” Katanya.
Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga di antaranya merupakan residivis.
Wira mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” Ujarnya.
“AY ini merupakan seorang residivis yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus Curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan,” kata Wira.
AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada tahun 2022, yang mana kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat. AY saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, tersangka MS alias Conde yang berperan sebagai joki juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (Curanmor).
“Terhadap tersangka MS setelah pendalaman, kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus Curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu Curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,” bebernya.
Pada 2014, MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal. Di kasus ini MS divonis 1 tahun penjara.
“Tahun 2017 ditangani Polres Metro Jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang, kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali Curanmor dan 4 kali terlibat kasus Begal,” tambahnya.
Post a Comment