Kejaksaan Agung Kembali Periksa Artis Sandra Dewi Diduga Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memeriksa artis peran Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan istri dari tersangka Harvey Moeis ini terkait dengan aset yang dimilikinya.

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Secara terpisah, pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan kliennya.

"Karena semua pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja. Jadi Materinya apa kami boleh tahu," ucap Harris.

Menurut dia, pemeriksaan hari ini juga hanya melakukan klarifikasi atau pencocokan terhadap aset yang dimiliki kliennya.

"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana uang didapat dari Pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," ucap Harris.

Diketahui, Sandra sejak pagi tadi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara suaminya.

Adapun ini kali kedua Sandra diperiksa. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Harvey sendiri telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Kejagung telah menyita tujuh mobil mewah dari kediaman Harvey, jam tangan, dan sejumlah bukti elektronik lain.

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). 

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Diberdayakan oleh Blogger.