Polisi Berhasil Ungkap Sebuah Tempat Laboratorium Pembuatan Narkoba, Satu Jiwa Manusia Bisa Terselamatkan.
Jakarta, Jurnalis169.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium gelap, yang diduga untuk membuat narkoba jenis ekstasi yang diduga tempat tersebut milik seorang bandar narkoba lintas negara dengan inisial (FP).
Dalam sebuah hasil dari pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka antara lain yang berinisial A alias D (29), R(58), C(34), dan G(28).
Selain sejumlah empat (4) tersangka, Polri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku ekstasi, peralatan dan mesin cetak pembuatan ekstasi.
Berkat hasil dalam sebuah pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Post a Comment