Pengurus PPPSRS City Resort Residence Menang Gugatan di PTUN Jakarta

Jakarta, jurnalis169.com : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi DKI Jakarta memenangkan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR) yang diketuai oleh Rudy Gunawan, Sekretaris Abraham Inaray Lengkong pada tanggal 3 April 2024 dengan nomor putusan 599/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya dan pengadilan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 418.000.

Perkara yang disengketakan adalah hasil pemilihan calon pengurus dan pengawas PPPSRS di City Resort Residence. Dari pihak tergugat adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan pihak tergugat II intervensi yang diwakili oleh kuasa hukum dari PPPSRS yang bernama Puguh Triwibowo ST,.SH.,MH mengatakan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan PTUN sangat lengkap dan merupakan syarat formil terpenuhi dalam melakukan perlawanan terhadap penggugat di PTUN.

"Dalam fakta hukum persidangan, pihak penggugat atau warga city resort (TS) dan (RD) yang diwakili kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa terjadi kecurangan dalam pemilihan pada tanggal 8 April 2023, pada kenyataannya tergugat II intervensi dapat menunjukkan bukti-bukti valid di depan majelis hakim" ujar Puguh kepada awak media, Kamis (5/04/2023) di teras Kantor Hukumnya.

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan proses pemilihan PPPSRS telah diatur dalam PERGUB Provinsi DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018.

"Pergub ini mengatur mengenai pembinaan pengelolaan rumah susun milik yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan masa transisi, pembentukan PPPSRS, pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama pada rumah susun, kerja sama dalam pembangunan rumah susun secara bertahap, dan bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun" pungkasnya.

Sambungnya, Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pergub Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. (*/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.