Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Babel

Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26\/4\/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit. “Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

a. HL: Beneficiary Owner PT TIM
b. FR: Marketing PT TIM
c. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s\/d awal Maret tahun 2019
d. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan,” ujar Kuntadi.

Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:

a. FR: Rutan Salemba Kejagung
b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

“Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Diberdayakan oleh Blogger.