Empat Pelaku Diamankan Polda Metro Jaya Diduga Kasus Tindak Pidana Perjudian Online
Jakarta, Jurnalis169.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Wadir Reskrimsus melaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Pada Hari Jum'at, 26 April 2024.
Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus mengadakan atau mempermudah perjudian melalui media elektronik dan atau perjudian dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Ke Empat pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial : "EP", "BY", "TA", "DA", berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 di wilayah Kota Depok Jawa Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini sejumlah empat pelaku masih dalam penyelidikan lebih dalam oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Post a Comment