Tempat Usaha Hiburan Di Jakarta Memasuki Awal Ramadhan 1445 H Wajib Tutup.
Hal ini sesuai kebijakan Peraturan Gubernur Nokor 18 tahun 2018 tentabg Penyelenggaraab Usaha Pariwisata, sekaligus memberikan edukai kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat.
Berikut tempat usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup selama bulan suci Ramadhan antara lain :
– Kelab Malam
– Diskotek
– Mandi Uap
– Rumah Pijat
– Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
– Bar / Rumah Minum, yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Post a Comment