Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara Akibat Pemilikan Senjata Ilegal.
Jakarta, Jurnalis169.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26\/3\/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa.
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Diketahui, terdapat 15 senpi ilegal dengan berbagai macam jenis yang tersimpan di rumah Dito Mahendra.
"Bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap jaksa.
Post a Comment