BNN Pusat Sita 274 KG Dari 5 Kasus Pidana Narkotika
Jakarta, Jurnalis169com - bertempat di Markas Besar BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kepala BNN pusat memimpin langsung Press Release Pengungkapan Lima (5) Kasus Peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Terlihat Kepala BNN Pusat didampingi oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI dan Kepala Sub Direktorat Analisa dan Target Narkotika Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keungan RI, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah, Dirjen Bea dan Cukai, Sumatera Utara.Jumat, (18/8/2023)
Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara BNN RI dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI dalam menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan ini, BNN RI berhasil mengamankan tujuh belas (17) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 Kilogram.
Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah Shabu 85,68 Kilogram, Shabu Tablet (Yaba) 61.200 butir atau 6.436,90 gram; Ekstasi 323.822 butir dan Ganja 52,01 Kilogram.
Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Deputi Pemberantasan dan stakeholders karena dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 582.399 (lima ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Post a Comment