Sekretaris MA Hasbi Hasan Kini Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Jakarta, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH).Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12\/7\/2023
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus ini KPK total telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:
1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial\/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial\/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial\/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung\/staf.
7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
11) TYP (Theodorus Yosep Parera), Pengacara.
12) ES (Eko Suparno), Pengacara.
13) HT (Heryanto Tanaka), Swasta\/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
14)IDKS (Irvan Dwi Kusuma Sujanto). Swasta /Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
15) WH (Wahyudi Hardi),Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).
16) DTY (Dadan Tri Yudianto)Wiraswasta/Komisaris Indepeden PT WB (Wika Beton).
17) HH (Hasbi Hasan) ,PNS /Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Konstruksi Perkara
Firli mengatakan ,jabatan Sekretaris Mahkamah Agung resmi dijabat Hasbi Hasan pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.(Red)
Post a Comment