PT Fortuna Sembada Griya Berdaya Putus Kontrak Sepihak, Pemborong : Kok Saya Diginiin
Tangerang, jurnalis169.com : Tanpa ada kesalahan yang jelas, hanya meminta uang makan untuk karyawannya, PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya (FSGB) memutus kontrak kerja Jumadi salah satu pemborong proyek Rumah Cluster Nusantara.
Diketahui, kontrak pak Jumadi sebagai pemborong dengan PT. FSGB yang sudah disepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT. FSGB.
Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut, Bpk. Aji dan Bpk. Pur selaku kepala pengawas mandor PT FSGB mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab, tidak sesuai dengan SPK, "Kantor sudah memutuskan tidak lanjut mas" imbuh Aji kepada awak media, Senin (29/05/2023).
Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor diputus kontrak tanpa sebab, dan ini ketiga kalinya.
"Saya ketiga kalinya, sebelumnya sudah ada 2 (dua) mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 (tiga) minggu," keluh Jumadi.
"Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil" lanjutnya.
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan bahwa sudah bekerja selama 3 Minggu. Opnam sekali, jadi masih 2 kali lagi belum Opname.
Di SPK kontrak kerja Rp. 218 juta direncanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak pada tanggal 2 Mei tanggal 2023 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.
"Saya akan tuntut PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya, seenaknya saja memperlakukan kami semaunya. Jelas jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana," tegasnya. (*/Red)
Post a Comment